SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

Address : Gedung Rektorat Stikes GHS , Jl. Kebayan, Brang Biji, Kec. Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, NTB. 84312
Contact : 085205209118
Audithor : Nurlaila, Desy Fadillah, Yunita
Email : stikesghsspmi@gmail.com
Website : https://spmi.stikes-ghs.ac.id/

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi hal yang perlu di perhatikan oleh perguruan tinggi. Tantangan pengelolaan perguruan tinggi pun menjadi semakin berat. Perkembangan teknologi dan persaingan yang ketat dengan perguruan tinggi baik dari dalam maupun luar negeri jadi tugas pengelola perguruan tinggi. Akreditasi perguran tinggi dan program studi jadi proses penilaian komprehensif yang menentukan kelayakan dan kesesuaian dengan standar mutu dari DIKTI. Akreditasi ini dilakukan oleh lembaga atau badan

Agar budaya mutu yang diharapkan DIKTI bisa berjalan dengan baik, pihak internal juga harus melakukan proses penjaminan sistem mutu internal atau SPMI. SPMI adalah tolak ukur menilai mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara internal. Kepemilikan SPMI ini berdasarkan Undang-Undang No.12 Th. 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bab III Penjaminan Mutu khususnya  pada pasal 52 dan 53 ayat (4). Disampaikan dalam undang-undang bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi. Memiliki SPMI berarti perguruan tinggi memiliki standar internal yang memastikan kinerja perguruan tinggi berjalan sesuai standar DIKTI.